×
image

PDI-P Bantah Perintah Ibu di Sidang Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Apr 2025

Ronny Talapessy, membantah adanya keterkaitan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dengan istilah "perintah ibu." (tangkap layar X)

Ronny Talapessy, membantah adanya keterkaitan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dengan istilah "perintah ibu." (tangkap layar X)


LBJ - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P melalui ketuanya, Ronny Talapessy, membantah adanya keterkaitan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dengan istilah "perintah ibu" yang mencuat dalam sidang perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Bantahan ini disampaikan Ronny saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).

"Bukan Bu Mega," tegas Ronny, seperti dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, Ronny yang juga merupakan penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa seorang kader PDI-P bernama Saeful Bahri memiliki kebiasaan mencatut nama tokoh penting.

Munculnya istilah "perintah ibu" bermula dari kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Gegara Utang, Anak di OKU Timur Tembak Mati Ibu Kandung Saat Cekcok

Dalam keterangannya, Tio mengakui bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku pada periode DPR RI 2019-2024. Namun, identitas sosok "ibu" yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa keterangan Agustiani Tio Fridelina menunjukkan Saeful Bahri sering membawa nama orang lain.

"Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio (eks anggota Bawaslu) menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," ujar Ronny.

Oleh karena itu, Ronny meminta agar tidak ada penggiringan opini (framing) yang menghubungkan perintah penyuapan dalam kasus Harun Masiku dengan pimpinan PDI-P. Ia juga menekankan bahwa tidak ada jaminan dari Hasto terkait suap dalam kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Baru! Perempuan Tertembak di Grogol Bukan Korban Begal, Ini Penyebabnya

“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” kata Ronny.

Dalam persidangan, Jaksa sempat menanyakan kepada Agustiani Tio Fridelina mengenai komunikasi dengan Saeful Bahri terkait permintaan Hasto agar proses PAW Harun Masiku didasarkan pada "perintah Ibu" dengan jaminan dari Hasto.

Tio tidak menjawab tegas dan mempersilakan Jaksa untuk mendengarkan rekaman telepon terkait percakapan tersebut. Tio juga membenarkan adanya instruksi dari Saeful terkait permintaan tersebut.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post