×
image

Korban Dugaan Kekerasan OCI Tempuh Jalur Hukum, SP3 Jadi Kendala Utama

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Apr 2025

Vivi Nurhidayah eks pemain sirkus OCI saat audiensi dengan Komisi XIII DPR RI. (tangkap layar)

Vivi Nurhidayah eks pemain sirkus OCI saat audiensi dengan Komisi XIII DPR RI. (tangkap layar)


LBJ - Para korban dugaan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) bertekad untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Langkah awal yang harus ditempuh adalah mencabut Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya dikeluarkan oleh kepolisian. Kuasa hukum korban, Muhammad Soleh, menyatakan bahwa tekanan dari DPR RI dibutuhkan untuk memuluskan pencabutan SP3 tersebut.

“Harus ditekan oleh DPR supaya SP3 dicabut. Kalau lapor ulang (ke kepolisian) tentu kedaluarsa,” kata Muhammad Soleh, Jumat (25/4/2025).

Pria yang akrab disapa Cak Soleh ini menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan SP3 adalah melalui gugatan praperadilan.

Namun, pengajuan gugatan praperadilan terkendala oleh belum diterimanya surat SP3 dari kepolisian oleh pihak pelapor.

Baca juga: Derita Perempuan di Sirkus OCI Taman Safari Selama Puluhan Tahun, Dipasung, Disetrum, Dirantai Gajah

“Harus gugatan praperadilan. Masalahnya kita, surat SP3 saja tidak punya,” ujar Cak Soleh. Ia menilai keengganan pihak kepolisian memberikan surat SP3 kepada pelapor sebagai hal yang janggal. “Harusnya, pelapor dikasih faktanya. Tidak dikasih itu yang membuat aneh,” lanjutnya.

Oleh karena itu, para korban OCI melalui kuasa hukumnya berencana untuk mengirim surat atau mendatangi langsung Mabes Polri. Tujuan kedatangan atau surat tersebut adalah untuk meminta salinan surat SP3.

Rencananya, langkah ini akan dilakukan pada pekan depan. Namun, Cak Soleh akan terlebih dahulu berdiskusi dengan para korban untuk menentukan apakah akan datang langsung atau mengirim surat saja.

“Bersurat atau datang langsung minggu depan. Kami akan bicarakan dulu dengan para korban,” tambahnya.

Baca juga: TNI AU Bantah Komnas HAM Soal Kepemilikan Sirkus OCI

Cak Soleh juga mengungkapkan kebingungannya atas sikap Mabes Polri yang terkesan bungkam. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihaknya untuk mencari keadilan. Upaya tersebut meliputi pengaduan ke Kementerian HAM, Kementerian PPPA, hingga DPR RI.

“Anehnya sampai sekarang, Mabes Polri diam dan tidak komentar soal ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, salah satu korban bernama Vivi pernah melaporkan dugaan kekerasan dan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri pada tahun 1997. Namun, kasus tersebut dihentikan penyidikannya pada tahun 1999 dengan alasan tidak cukup bukti. Ironisnya, hingga saat ini surat SP3 atas kasus tersebut belum diterima oleh pihak pelapor.

Kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus OCI kembali mencuat setelah para korban secara terbuka menceritakan pengalaman kelam mereka selama bekerja. Mereka mengungkapkan berbagai tindakan yang diduga sebagai perbudakan, eksploitasi, hingga penghilangan asal-usul.

Pengakuan para mantan pemain OCI ini menuai simpati dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI yang mendesak agar kasus ini segera dituntaskan dan penyidikannya dibuka kembali.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post