×
image

Terima Dokumen Kejagung Soal Direktur Jak TV, Dewan Pers Butuh Waktu Mendalami

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Apr 2025

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa  akan ada pertemuan lanjutan dengan Kejagung setelah pihaknya selesai mendalami dokumen dari Kejaksaan. (tangkap layar X)

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa akan ada pertemuan lanjutan dengan Kejagung setelah pihaknya selesai mendalami dokumen dari Kejaksaan. (tangkap layar X)


LBJ - Dewan Pers menerima sejumlah dokumen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan keterlibatan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari dokumen-dokumen tersebut.

"Hari ini, sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspen menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, sehingga kami juga belum tahu, lumayan besar, itu kalau di kilo berapa ya Pak? Lumayan banyak gitu ya, sehingga beri kami waktu," kata Ninik Rahayu usai menerima perwakilan Kejagung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Ninik Rahayu menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan pers karena belum dapat memberikan wawancara. Ia berjanji akan mempelajari dokumen yang diserahkan oleh Kejagung.

Baca juga: Kejagung Sambangi Dewan Pers Bahas Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

"Itulah kenapa saya mohon maaf kalau tidak merespon permintaan wawancara. Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan," ujarnya.

Ninik Rahayu menjelaskan bahwa apabila pemberitaan yang dipermasalahkan dinilai merugikan pihak tertentu, Dewan Pers akan memberikan ruang hak jawab. Ia juga mengungkapkan akan ada pertemuan lanjutan dengan Kejagung setelah pihaknya selesai mendalami dokumen tersebut.

"Misalnya kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab dan saya kira pihak Kejaksaan atau orang-orang yang disebutkan di situ tidak akan keberatan untuk memenuhi itu, karena punya hak jawab dan hak koreksi," ucapnya.

"Begitu pula yang lainnya, jadi tolong beri kami waktu untuk mendalami dan nanti kita akan bertemu lagi setelah hasilnya ada dan kami koordinasikan dengan kejaksaan," lanjut Ninik.

Lebih lanjut, Ninik Rahayu menyatakan bahwa Dewan Pers akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, ia meminta Kejagung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap tersangka Tian Bahtiar.

Baca juga: Jak TV Pecat Direktur Pemberitaan Usai Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung

"Nah di ruangan tadi saya menyampaikan kepada Pak Kapuspen, mohon disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung, karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan, kira-kira itu ya," ucap Ninik.

Ninik Rahayu menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada aspek etik jurnalistik, bukan penetapan status tersangka. Namun, pihaknya akan meneliti apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tian Bahtiar.

"Kewenangan kami adalah sebatas etik, tapi itu penting ya supaya kami sama-sama paham tentang itu dan masyarakat juga paham. Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan," kata Ninik.

"Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa. Kalau itu tindakan kriminal, misalnya jurnalis membunuh itu kan dia memang tindak kriminal. Misalnya melakukan kekerasan seksual, itu kan mencuri, menghasut, itu kan tindak pidana. Walaupun dia berprofesi sebagai jurnalis, secara etik kartunya bisa dicabut. Itu ya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kembali menegaskan bahwa dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Tian Bahtiar merupakan tindakan personal dan tidak terkait dengan medianya.

"Saya mau sampaikan begini, supaya ada penegasan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal," kata Harli.

"Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media," lanjutnya. Harli menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan sekitar 10 bundel dokumen kepada Dewan Pers dan mempersilakan Dewan Pers untuk mendalaminya.

"Nanti biar dulu Dewan Pers yang bekerja. Tapi kami sudah sampaikan bahwa tentu Dewan Pers akan bekerja di ranahnya dan kami bekerja di ranah kami," imbuhnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post