Saksi Agustiani Ungkap Permintaan Hasto Soal Penyelesaian Dapil Harun Masiku
By Cecep Mahmud
24 Apr 2025

Mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. (foto X/@chirp_sitto)
LBJ - Mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya, Agustiani mengakui bahwa Hasto Kristiyanto pernah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan permasalahan pencalonan legislatif Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dengan mekanisme yang serupa dengan penyelesaian sengketa di dapil Kalimantan Barat yang dimenangkan oleh Maria Lestari.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025) ini menghadirkan Agustiani sebagai saksi. Agustiani menjelaskan bahwa saat terjadi sengketa di Kalbar, dirinya memberikan bantuan terkait aspek keilmuan karena pengalamannya sebagai anggota Bawaslu. Ia menilai ada potensi peningkatan suara untuk Maria Lestari.
Baca juga: Rekaman Telepon Perintah Ibu Diputar di Sidang Hasto
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agustiani.
Dalam BAP tersebut tertulis, "Kemudian, kami meminta penghitungan suara ulang dan putusan Bawaslu juga meminta dilakukan penghitungan suara ulang. Setelah proses di Bawaslu tersebut, saya sudah tidak terlibat lagi. Bahwa saya tidak mengetahui proses penetapan caleg atas nama Maria Lestari di KPU, kemudian saya mendapatkan informasi Saudara Maria Lestari sudah dilantik."
Jaksa kembali melanjutkan pembacaan BAP Agustiani yang menyebutkan permintaan Hasto agar penyelesaian sengketa di Dapil Sumatera Selatan I disamakan dengan kasus di Kalimantan Barat.
"Namun, berdasarkan informasi dari Saudara Wahyu dan Saudara Hasyim bahwa persoalan pencalegan di dapil Kalbar dan dapil Sumsel sudah disampaikan oleh Saudara Hasto, Sekjen, dalam pleno dan menurut informasi dari Saudara Wahyu, bahwa Saudara Hasto minta dapil Sumsel ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar," lanjut jaksa membacakan BAP Agustiani.
Baca juga: Jak TV Pecat Direktur Pemberitaan Usai Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung
Menanggapi isi BAP tersebut, Agustiani memberikan jawaban, "Ya kalau Wahyu mengatakan gitu, mungkin ya."
Ketika jaksa bertanya lebih lanjut, "Disampaikan Wahyu kepada Saudara?", Agustiani menjawab, "Mungkin saya nggak ingat ya, tapi kalau sudah jadi BAP, kan berarti saya sudah mengiyakan."
Dalam dakwaannya, KPK menuduh Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Hasto didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini