×
image

Rekaman Telepon Perintah Ibu Diputar di Sidang Hasto

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Apr 2025

Suasana ruang sidang PN Jaksel saat mendengarkan rekaman telpon. (tangkap layar)

Suasana ruang sidang PN Jaksel saat mendengarkan rekaman telpon. (tangkap layar)


LBJ - Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto menghadirkan saksi penting. Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman percakapan telepon antara Agustiani dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.

Dalam rekaman suara yang diputar di hadapan majelis hakim, Saeful Bahri menyampaikan adanya pesan dari Hasto Kristiyanto terkait proses PAW Harun Masiku. Hasto disebut siap memberikan garansi agar proses tersebut berjalan sesuai keinginan.

Selain itu, dalam rekaman tersebut juga muncul istilah 'perintah ibu' yang tidak dijelaskan secara lebih rinci konteksnya.

Baca juga: Dari Balik Tahanan KPK, Hasto Salahkan Jokowi atas Krisis Ekonomi Indonesia Era Prabowo

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," ujar Saeful dalam rekaman.

Saeful juga menyampaikan pesan dari Hasto agar mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bertemu dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah. Pertemuan tersebut diminta Hasto untuk dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," kata Saeful dalam rekaman.

Dalam dakwaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto disebut menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Baca juga: Kejagung Sambangi Dewan Pers Bahas Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh KPK.

Tindakan-tindakan Hasto tersebut diduga kuat menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.

Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan juga Harun Masiku. Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini, sementara Harun Masiku masih dalam pengejaran KPK.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post