Kejagung Sambangi Dewan Pers Bahas Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
By Cecep Mahmud
24 Apr 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada Dewan Pers. (tangkap layar X)
LBJ - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor Dewan Pers pada Kamis (24/4/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Tian ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula yang sedang diusut oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjadi salah satu perwakilan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Harli mengonfirmasi bahwa pertemuan berlangsung pada siang hari.
"Sedang berlangsung ini," kata Harli saat dihubungi wartawan sekitar pukul 12.07 WIB.
Harli mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada Dewan Pers. Namun, ia enggan merinci isi dokumen tersebut.
Baca juga: Jak TV Pecat Direktur Pemberitaan Usai Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung
"Menyerahkan dokumen aja. Ya dokumen lah, nanti ditanya ke Dewan Persnya," ujarnya. "Nanti ditanya dengan Dewan Pers, kita nggak bisa mendahului," sambung Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menduga para tersangka berupaya menciptakan narasi negatif yang dapat mengganggu konsentrasi penyidik.
Ketiga tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS), advokat Marcela Santoso (MS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghambat penanganan perkara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kejagung pada Selasa (22/4), Burhanuddin menjelaskan secara langsung mengenai peran Tian Bahtiar yang diduga merintangi penyidikan kasus timah dan impor gula.
Baca juga: Kejagung Ungkap Penyebab Direktur Jak TV Jadi Tersangka
"Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara," kata Harli.
Harli menekankan bahwa Kejagung mengusut adanya pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini dan bukan terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik.
"Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas," jelas Harli.
"Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," urai Harli.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini