Resmi! Pramono Anung Turunkan Pajak BBM untuk Kendaraan Pribadi dan Umum di Jakarta
By Shandi March
24 Apr 2025

LBJ – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan keputusan penting yang berdampak langsung pada kantong warga ibu kota. Mulai tahun ini, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan hanya 2 persen untuk kendaraan umum.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 23 April 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk relaksasi fiskal bagi masyarakat sekaligus bentuk keberpihakan pada moda transportasi umum.
"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono, Rabu (23/4).
Baca juga : Dicueki Saat Sidak, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bentak Karyawan Perusahaan Penahan Ijazah
Menurut Pramono, tarif 10 persen untuk BBM sebenarnya sudah diberlakukan selama lebih dari satu dekade. Namun, berkat terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, gubernur kini memiliki kewenangan langsung untuk mengatur tarif PBBKB di wilayah masing-masing.
"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan kebijakan ini melalui peraturan gubernur (Pergub) dalam waktu dekat. Pramono juga menyebut bahwa dampak penurunan tarif ini tidak akan terasa langsung di pom bensin untuk warga di luar Jakarta, karena penyesuaian hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta.
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," jelasnya.***
Baca juga :Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Solo
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini