×
image

Jak TV Pecat Direktur Pemberitaan Usai Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Apr 2025

Manajemen stasiun televisi Jak TV secara resmi memberhentikan Direktur Pemberitaannya, Tian Bahtiar.(dok Istimewa)

Manajemen stasiun televisi Jak TV secara resmi memberhentikan Direktur Pemberitaannya, Tian Bahtiar.(dok Istimewa)


LBJ - Manajemen stasiun televisi Jak TV secara resmi memberhentikan Direktur Pemberitaannya, Tian Bahtiar. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Tian sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Operasional Jak TV, Sony Soemarsono, menyatakan bahwa pemberhentian Tian bertujuan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum di Kejagung.

"Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” kata Sony dalam keterangan resminya pada Rabu (23/4/2025) malam.

Sony menegaskan bahwa manajemen Jak TV mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait kasus yang menjerat Tian. Menurutnya, saat ini Jak TV kembali fokus pada kerja-kerja jurnalistik seperti biasa.

Baca juga: Dewan Pers Sarankan Kejagung Adukan Pemberitaan Negatif Jak TV Terlebih Dahulu

Sony juga mengeklaim bahwa Jak TV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha," ujar Sony.

Sebelumnya diberitakan, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan merintangi penyidikan terhadap tiga perkara yang sedang ditangani, yaitu kasus korupsi impor gula, tata kelola timah, dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Baca juga: Kejagung Ungkap Penyebab Direktur Jak TV Jadi Tersangka

Kejagung menduga Tian bekerja sama dengan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, dalam upaya merintangi penyidikan. Modusnya adalah dengan membuat narasi-narasi negatif tentang Kejagung yang berpotensi mempengaruhi opini publik.

Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan bahwa Marcella dan Junaedi diduga menggelar aksi unjuk rasa, talkshow, hingga seminar yang mengangkat narasi negatif tentang Kejagung.

Berita-berita terkait kegiatan tersebut kemudian diliput dan diberitakan oleh Tian melalui Jak TV. Kejagung juga menduga Tian menerima sejumlah uang sebesar Rp 478.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk menayangkan berita-berita tersebut.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post