×
image

Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap, Kejagung Temukan Koper Berisi Rp 5,5 Miliar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 23 Apr 2025

Kejagung temukan koper berisi uang 5,5 miliar di rumah hakim tersangka suap. (dok istimewa)

Kejagung temukan koper berisi uang 5,5 miliar di rumah hakim tersangka suap. (dok istimewa)


LBJ - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman hakim Ali Muhtarom. Ali Muhtarom merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara dugaan korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung menemukan sebuah koper berisi uang tunai di bawah kasur salah satu kamar.

Berdasarkan video yang diperoleh detikcom pada Rabu (23/4/2025), terlihat tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung memasuki sebuah kamar di rumah hakim Ali Muhtarom.

Penggeledahan disaksikan oleh seorang wanita. Wanita tersebut kemudian membantu petugas mencari barang di bawah tempat tidur. Sebuah kardus ditarik keluar dari kolong tempat tidur.

Kardus tersebut berisi sebuah karung yang di dalamnya terdapat koper berwarna hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus berisi uang tunai.

Baca juga: Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel

"Udah dapat, udah," ujar salah satu petugas dalam video tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan keaslian video tersebut. Kejagung berencana memberikan penjelasan lengkap mengenai penemuan ini pada siang hari ini.

"Iya," jawab Harli saat dikonfirmasi mengenai video penemuan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat di rumah hakim Ali.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Para tersangka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara, serta satu pihak dari korporasi.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel), Djuyamto (ketua majelis hakim), Agam Syarif Baharudin (anggota majelis hakim), Ali Muhtarom (anggota majelis hakim), Wahyu Gunawan (panitera), Marcella Santoso (pengacara), Ariyanto Bakri (pengacara), dan Muhammad Syafei (social security legal Wilmar Group).

Kasus ini bermula dari persidangan tiga korporasi (PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group) di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi minyak goreng.

Baca juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. Hasil pengusutan Kejagung menemukan adanya dugaan suap di balik putusan kontroversial itu.

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Waka PN Jakpus, diduga memiliki wewenang dalam penunjukan hakim yang mengadili perkara ini. Kejagung menduga adanya praktik kongkalikong antara pihak pengacara korporasi dengan Muhammad Arif Nuryanto.

Diduga aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar mengalir kepada Arif Nuryanto, dan sebagian di antaranya diteruskan kepada tiga anggota majelis hakim. Sementara itu, panitera Wahyu Gunawan diduga berperan sebagai perantara suap dalam kasus ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post