×
image

Kurir Ojol yang Bawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin, Divonis bebas Hakim

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Apr 2025

Ilustrasi. Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa dalam kasus pengiriman 30 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi, divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto:Freepik-fabrikasimf)

Ilustrasi. Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa dalam kasus pengiriman 30 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi, divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto:Freepik-fabrikasimf)


LBJ - Sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (22/4) menghadirkan kejutan. Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa dalam kasus pengiriman 30 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi, divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan Yadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” ujar Irfanul didampingi dua hakim anggota, Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani.

Yadi bukan pemain lama dalam dunia gelap narkotika. Ia adalah kurir ojek online dan offline yang hanya menerima upah Rp200 ribu untuk setiap paket yang ia antarkan.

Baca juga : Oknum DPRD Asahan Pajar Prianto Diciduk Polisi, Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Asahan

Dalam persidangan, terungkap bahwa ia menerima pesanan dari seorang perempuan bernama Siska, yang saat ini masih buron.

Yadi mengantar kardus berisi narkoba dari Liang Anggang, Banjarbaru, tanpa mengetahui isi sebenarnya. Di pengiriman sebelumnya, isi paket hanyalah alat kosmetik, dan Siska bahkan memintanya membuka kardus untuk memastikan.

Kepolisian mencegat Yadi saat sedang dalam perjalanan. Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sabu-sabu seberat 30 kilogram, 4.832 butir ekstasi, serta serbuk ekstasi seberat 13,91 gram. Namun, dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Yadi tahu atau berniat membawa narkoba.

Majelis hakim menilai tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dari terdakwa.

Baca juga : Wali Kota Surabaya Segel Gudang Tak Berizin, Eks Karyawan Minta Ijazah Dikembalikan

“Terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam sidang.

Putusan ini bukan hanya membebaskan Yadi dari jerat hukum. Hakim juga memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan sepeda motor milik Yadi akan digunakan untuk pembuktian kasus atas nama Siska. Sepeda motor itu dikembalikan ke Yadi.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Yadi dengan hukuman mati.

Nama Siska menjadi kunci dalam perkara ini. Ia diduga sebagai pengendali pengiriman narkoba skala besar dan telah menggunakan jasa kurir ojek untuk menyamarkan aksinya. Polisi hingga kini masih mengejar perempuan tersebut yang sudah berstatus DPO.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post