×
image

Oknum DPRD Pajar Prianto Diciduk Polisi, Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Asahan

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Apr 2025

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam yang ada di lokasi rumahnya. (Dok Polres Asahan)

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam yang ada di lokasi rumahnya. (Dok Polres Asahan)


LBJ – Skandal perjudian kembali mencoreng dunia politik daerah. Seorang anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi berstatus tersangka setelah kepolisian menggerebek lokasi sabung ayam yang diduga miliknya, di Desa Punggulan Pasar XI, Kecamatan Air Joman.

Penggerebekan terjadi pada Minggu, 20 April 2025, dan dipimpin langsung oleh tim Satuan Reskrim Polres Asahan. Tak hanya Pajar, dua nama lain juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini: Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46).

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025.

Kepolisian mengungkap peran Pajar cukup signifikan. Rumahnya menjadi arena sabung ayam yang ramai dikunjungi penjudi lokal. Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar tak menampik peran Pajar sebagai fasilitator utama.

Baca juga : Rekam Jejak Marcella Santoso: Pengacara Rafael Alun hingga Tersangka Suap dan Korupsi Timah

"Dia (Pajar) memang penyedia tempat," tegas Ghulam.

Atas perbuatannya, Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 303 bis KUHPidana yang bisa menyeret mereka ke balik jeruji selama 4 tahun.

Dalam operasi tersebut, delapan orang sempat diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, lima di antaranya belum terbukti ikut berjudi.

"Lima orang lainnya inisial DE, S, T, H dan DA belum dapat ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolres Afdhal.

Hingga kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

Baca juga :Polisi Siap Selidiki Ancaman Pembunuhan Dedi Mulyadi, Akun Anonim Terus Teror Lewat YouTube

Pajar Prianto merupakan kader dari Fraksi Partai Golkar yang duduk di kursi legislatif Kabupaten Asahan. Kini, status tersangkanya dalam kasus judi sabung ayam bukan hanya mengguncang institusi DPRD, tetapi juga mempermalukan partai yang menaunginya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari internal DPRD Asahan maupun Partai Golkar terkait langkah etik yang akan diambil terhadap Pajar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post