Kejagung Ungkap Penyebab Direktur Jak TV Jadi Tersangka
By Cecep Mahmud
22 Apr 2025

Harli Siregar, menyatakan bahwa Tian diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membuat berita yang merusak citra institusi kejaksaan. (foto X)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tian diduga melakukan pemufakatan jahat untuk membuat berita yang merusak citra institusi kejaksaan. Meskipun pemberitaan negatif sebagai kritik diakui, pemufakatan jahat untuk menjatuhkan citra Kejagung tidak dapat dibenarkan.
"Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi," kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
"Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” tegas Harli.
Harli menjelaskan bahwa Kejagung menduga adanya kolaborasi antara Tian Bahtiar dengan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Kolaborasi ini bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan, khususnya bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Dewan Pers Sarankan Kejagung Adukan Pemberitaan Negatif Jak TV Terlebih Dahulu
"Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini dan mendapat bayaran untuk itu," ungkap Harli.
"Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” lanjutnya.
Menurut Harli, framing negatif yang dilakukan tidak hanya mengaburkan fakta sebenarnya. Tindakan ini juga diduga sengaja dilakukan untuk memengaruhi opini publik dan bahkan hakim yang menangani perkara di pengadilan.
Pola ini disebut sebagai bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum secara keseluruhan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Gula
"Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain," kata Harli.
Ia mencontohkan pembuatan talkshow sebagai bagian dari upaya tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani.
Tian diduga kuat sengaja membuat narasi dan konten negatif untuk menjatuhkan citra Kejagung atas pesanan dari dua advokat tersebut yang mewakili pihak-pihak yang berperkara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini