×
image

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Gula

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 22 Apr 2025

Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat. (tangkap layar)

Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat. (tangkap layar)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana perintangan proses hukum terkait penanganan dua kasus korupsi besar. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Ketiga tersangka berasal dari latar belakang profesi yang berbeda. Mereka adalah MS (Marcella Santoso), seorang advokat; JS (Junaedi Saibih), yang berprofesi sebagai dosen dan advokat; serta TB (Tian Bahtiar), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat. Tujuan mereka adalah untuk merintangi atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Uang ke Satpam PN Jaksel

Dua kasus yang diduga mereka hambat adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina Tbk, dan kasus korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong. Tindakan perintangan ini diduga dilakukan baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkapkan modus operandi para tersangka. Mereka diduga membuat narasi yang dinilai negatif terhadap Kejagung. Narasi ini disebarkan melalui berbagai cara, termasuk pemberitaan media, aksi demonstrasi, gelar wicara, dan diskusi di lingkungan kampus.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam menindak tegas segala bentuk upaya yang menghalangi penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post