×
image

Komplotan Maling Emas hingga Ponsel di Pasar Rebo Dibekuk Polisi, Buron 5 Hari

  • image
  • By Sitiayani

  • 20 Apr 2025

Ilustrasi maling masuk rumah. Foto: Freepik

Ilustrasi maling masuk rumah. Foto: Freepik


LBJ - Komplotan maling emas hingga ponsel dibekuk polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (15/4/2025).

Tiga Komplotan Maling Diringkus

Para pelaku berinisial MY (28), FA (31), dan TN (33). Ketiganya sempat buron selama lima hari. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) pagi, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, WW.

Polisi mendapat laporan kemalingan melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, rekaman CCTV, dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya polisi mengetahui identitas dan lokasi para pelaku. Pelaku terlacak berada di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Ketiga pelaku dibekuk di lokasi berbeda. MY di Gang Wangkal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, pada Selasa (15/4/2025) pukul 15.20 WIB,

Dua pelaku lainnya, FA dan TN, dibekuk di sebuah kontrakan di Jalan Manunggal II, Kampung Rambutan, pada pukul 16.00 WIB.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. 

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Kepala, Kaki, dan Tangan Ditemukan di Serang Banten, Kondisi Bugil

Peran Ketiga Pelaku

“MY berperan sebagai eksekutor, sedangkan FS berperan sebagai joki, dan TN berperan mengawasi dan mengambil uang menggunakan ATM korban,” ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Hasil pemeriksaan diketahui, korban mengalami kerugian hingga Rp42 juta. Pelaku mengambil perhiasan emas seberat 75 gram, dua kartu ATM, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit HP Vivo Y17S, dan menarik uang Rp9 juta dari rekening korban.

Baca juga: Pria Tewas Bersimbah Darah di Tanjung Priok Jakut, Sebelumnya Terjadi Keributan

Barang bukti disita diantaranya satu unit motor Honda Beat tanpa pelat nomor, pakaian digunakan pelaku saat beraksi, serta dua unit ponsel.

Ketiga tersangka diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post