Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris Usai Cerai dari Baim Wong, Dipermalukan 1 Indonesia
By Sitiayani
19 Apr 2025

Hotman Paris dan Paula Verhoeven. Foto: Instagram
LBJ - Model Paula Verhoeven meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea usai diputus pengadilan bercerai dari Baim Wong.
Minta Bantuan ke Hotman Paris
Paula merasa dirugikan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan dirinya terbukti selingkuh.
Hotman merespon putusan pengadilan pada Paula Verhoeven melalui unggahan di Instagram Hotman, @hotmanparisofficial. Paula merespons mengirim sebuah direct message (DM) meminta pertolongan Hotman.
"Siang Bang Hotman semoga sehat selalu, salam kenal. Terima kasih responsnya untuk membela saya. Saya terharu sekali," tulis Paula dalam DM-nya dikutip @hotmanparisofficial, Sabtu (19/4/2025).
Dipermalukan 1 Indonesia
Paula terpukul dan malu atas putusan majelis hakim yang menyebut dirinya istri nusyuz, dan merasa dipermalukan satu Indonesia.
"Kalau memungkinkan saya ingin berdiskusi juga dengan Bang Hotman dan juga kuasa hukum saya karena saya pengen sekali dibantuin sama Bang Hotman juga," tulis Paula.
Hotman Paris mengajak bertemu Paula Verhoeven pada Senin mendatang.
Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) mengadukan hakim dalam sidang cerainya dengan Baim Wong.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018, setelah berpacaran selama delapan bulan. Keduanya dikaruniai dua anak laki-laki.
Baca juga: Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Siap Tes DNA
Terbukti Selingkuh
Pada 8 Oktober 2024, Baim mengajukan gugatan cerai terhadap Paula. Sidang perdana digelar pada 23 Oktober 2024. Pengadilan resmi mengabulkan gugatan cerai pada 16 April 2025.
Pengadilan menyatakan Paula Verhoeven terbukti selingkuh dan bersikap nusyuz (durhaka) sebagai istri. Hak asuh kedua anak diberikan secara bergantian.
Baca juga: Asal Duit Palsu Sekar Arum dari Pegawai Nonaktif Garuda, Ngakunya Dikasih Gratis
Paula mengajukan tuntutan nafkah madya sebesar Rp800 juta, nafkah iddah Rp600 juta, dan mut'ah Rp3 miliar. Pengadilan mengabulkan mut'ah sebesar Rp1 miliar. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini