×
image

Dokter dan Istri Dibekuk Polisi karena Siksa ART di Pulogadung, Dipukul, Dijambak, Hingga Disiram Air Panas

  • image
  • By Shandi March

  • 11 Apr 2025

Ilustrasi. Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial AMS (41) dan SSJH (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ART berinisial SR (24). (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial AMS (41) dan SSJH (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ART berinisial SR (24). (Foto: Pixabay)


LBJ – Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial AMS (41) dan SSJH (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24). Kasus ini terjadi di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, dan pertama kali mencuat ke publik setelah viral di media sosial pada 21 Maret 2025.

Peristiwa ini menyedot perhatian publik, bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus tersebut lewat unggahan di akun Instagram pribadinya. Video viral yang menampilkan kondisi memprihatinkan korban menjadi titik awal proses penyelidikan.

“Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, saat konferensi pers, Jumat (11/4).

Baca juga : Penggerebekan Narkoba di Medan Ricuh, Polisi Diserang dan Motor Dinas Dibakar Massa

Korban diketahui bekerja sebagai ART di rumah pasangan dokter itu sejak November 2024. Tugasnya tak main-main—memasak, membersihkan rumah, hingga mengasuh tiga anak pelaku. Namun, sang majikan merasa tidak puas dengan hasil kerja SR.

“Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” terang Nicolas.

Tak hanya kekerasan fisik, korban juga dipermalukan secara psikologis. Rambutnya dipotong secara acak, tubuhnya disiram air panas, hingga menyebabkan luka di sekujur tubuh.

Usai laporan viral, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung bertindak cepat. Polisi menangkap pasangan suami istri tersebut pada 8 April 2025 dan langsung menahan mereka.

Baca juga : Pria Ngaku Istrinya Dua Kali Dilecehkan Polisi, Ngamuk di Polsek Cisauk, Diperiksa Propam

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil pemeriksaan psikolog dan psikiater korban.

“Korban merupakan ART, menurut keterangan korban bahwa sudah mendapatkan kekerasan sejak 2024,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunantho.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp30 juta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post