Sakit Hati Diputus Asmara, Pria Tangerang Bacok Mantan Kekasih dan Pacar Barunya, Terkapar di Jalan
By Sitiayani
11 Apr 2025

Ilustrasi garis polisi. Foto: Freepik
LBJ - Seorang pria, berinisial MA (31), asal Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menganiaya mantan kekasihnya berinisial SN (22).
Aniaya Mantan Kekasih
MA juga menganiaya kekasih baru SN, berinisial GP (27) menggunakan senjata tajam celurit, di Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/4/2025) dini hari, pukul 02.10 WIB.
Saat itu, SN dan GP berboncengan naik sepeda motor. Setiba di depan Apartemen Aeropolis, pelaku membacok kedua korban.
"Mengacungkan senjata tajam jenis celurit sudah dipersiapkan sebelumnya untuk melukai korban," jelas Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Lagi Asyik Ngamar, Pria Tewas Mulut Berbusa di Hotel Jakbar, Teman Wanita Lapor Polisi
Korban Terkapar di Jalan
Akibatnya, SN mengalami luka sabetan di bagian jari tangan, sedangkan GP menderita luka sobek di dada sebelah kanan. Keduanya terkapar di jalan.
Warga setempat membawa kedua korban ke RS Sitanala, Neglasari, mendapat perawatan medis. Polisi menerima laporan mendatangi rumah sakit tempat kedua korban dirawat.
"Korban SN mengaku mengenali pelaku sebagai mantan pacarnya," ungkap Prapto.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Kepada polisi, MA mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pria Penganiaya Satpam RS Bekasi Diringkus di Bandara, Sempat ke Pontianak
Sakit Hati Putus Asmara
MA mengaku sakit hati tidak terima diputus hubungan asmaranya dengan SN.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah celurit, jaket, dan sweater korban.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
MA terancam hukuman maksimal di bui hingga 12 tahun. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini