TNI Tegaskan Pecat Prajurit Jika Terbukti Bunuh Jurnalis di Banjarbaru
By Cecep Mahmud
01 Apr 2025

Kapuspe) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Panglima TNI telah memerintahkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
LBJ - TNI menegaskan tidak akan ragu untuk memecat prajuritnya jika terbukti melakukan pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis media daring di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Panglima TNI telah memerintahkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.
"Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya kalau dia memang melakukan pembunuhan bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI," kata Kapuspen Kristomei Sianturi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
Baca juga: Deretan Fakta Kasus Jurnalis Juwita yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL
Kasus pembunuhan Juwita saat ini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lanal Balikpapan dan kepolisian setempat.
Kapuspen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Panglima TNI telah memerintahkan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, serta menekankan komitmen TNI untuk tidak pandang bulu terhadap prajurit yang melanggar hukum.
"Panglima TNI sudah sepenuhnya memerintahkan penyelidikan dan penyidikan, artinya nanti POMAL akan bekerja sama dengan Polres di sana untuk menyelidiki dan menyidik," ungkap Kristomei.
Dia menambahkan jumlah personil TNI saat ini banyak, sehingga tidak ada masalah jika berkurang satau atau dua prajurit.
Baca juga: Tewasnya Jurnalis Juwita di Banjarbaru, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
"Toh, yang jadi tentara banyak hari ini, kalau hanya mengeluarkan satu dua orang prajurit yang nakal itu ya enggak ada masalah," tambahnya.
Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan, telah mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan Juwita. Kuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Pazri, setelah mendampingi keluarga korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik di Denpom Lanal (POMAL) Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025).
"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga maupun tim kuasa hukum, bahwa terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana," ujar Pazri.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini