Kartu Kredit Dipakai Teman Capai Rp314 Juta, Pria di Depok Lapor Polisi, Saling Kenal Sejak 2010
By Sitiayani
23 Mar 2025

Ilustrasi kartu kredit. Foto: Freepik
LBJ - Berteman belasan tahun berujung di kantor polisi. Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan dilakukan teman sekaligus rekan kerjanya berinisial ER.
Kartu Kredit Dipakai Teman
ER memakai empat kartu kredit MTN hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Pelapor dan korban berteman belasan tahun. Keduanya kenal di tempat kerja pada tahun 2010.
Awalnya, ER meminta izin meminjam kartu kredit korban untuk keperluan usaha pada Desember 2024, dan berjanji memberikan keuntungan dari pinjaman itu.
"Memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UKI, 39 Saksi Diperiksa, Tunggu Hasil Autopsi
Kesepakatan di Atas Kertas
Korban setuju meminjamkan empat kartu kredit dari berbagai bank kepada ER. MTN tak menaruh curiga. Peminjaman dilakukan dengan kesepakatan di atas kertas.
Pada Januari 2025, ER melunasi cicilan kartu kredit sebelumnya digunakan untuk keperluan usaha. Namun, hingga kini seluruh kartu kredit tersebut belum dikembalikan kepada korban.
Akhirnya korban mengirimkan tiga surat somasi terhadap ER. Belakangan korban mengetahui bahwa ER kembali menggunakan kartu kredit miliknya tanpa izin.
Baca juga: Rumsong di Jaksel Dibobol Maling Rp50 Juta Raib, Pelakunya Penjaga Rumah Tersebut
Tak Dikembalikan, Dipakai Tanpa Izin
"Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor," tutur Ade Ary.
Dihitung-hitung, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Pelapor atau korban mengalami kerugian Rp314.079.962," ungkap Ade Ary. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini