×
image

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek pada 2025, Bisa Bayar Online

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Mar 2025

Ilustrasi beras. Foto: Freepik

Ilustrasi beras. Foto: Freepik


LBJ - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 bagi umat Islam di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Besaran Zakat Fitrah Jabodetabek

Setiap individu umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium per jiwa.

"Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari," jelas Ketua Baznas, Noor Achmad, dikutip dari Antara, Senin (10/3/2024).

Penetapan besaran zakat fitrah usai melalui kajian dan pertimbangan matang, khususnya melihat dinamika harga beras.

Noor menegaskan, zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Dengan diberlakukann keputusan ini, maka Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih bagi Wanita, Lebih Baik di Masjid atau di Rumah?

Bayar Zakat Fitrah via Online

Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Berikut caranya:

- Buka link https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah

- Pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"

- Masukkan jumlah jiwa akan membayar zakat fitrah. Otomatis muncul besaran zakat fitrah harus dibayarkan (sesuai jumlah jiwa)

- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan email

- Lalu, ceklis kolom pernyataan

- Klik tombol "Pilih Pembayaran" lalu lakukan pembayaran

- Pilih metode pembayaran zakat fitrah

- Metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

- Selanjutnya, klik tombol "Bayar" guna menyelesaikan pembayaran sesuai metode dipilih

- Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Baca juga: Sunah Sahur dan Berbuka Puasa Bulan Ramadan

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Melansir NU Online, nu.or.id, ada lima kategori waktu membayar zakat fitrah yaitu:

Pertama, waktu harus, yaitu zakat fitrah dibayarkan awal sampai akhir Ramadan.

Kedua, waktu wajib, yaitu zakat fitrah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan (malam takbiran Idul Fitri).

Ketiga, waktu afdhal, yaitu zakat fitrah dibayar setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan salat idul fitri.

Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah dilaksanakan waktu salat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari.

Kelima, waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post