×
image

Pembunuh Ojol di Bekasi Terancam Kurungan Badan Seumur Hidup, Bantai Korban Saat Tidur

  • image
  • By Sitiayani

  • 07 Mar 2025

Herdi Jatnika, tersangka pembunuh ojol di Bekasi. Foto: Istimewa

Herdi Jatnika, tersangka pembunuh ojol di Bekasi. Foto: Istimewa


LBJ - Polda Metro Jaya meringkus dan menetapkan pria bernama Herdi Jatnika (43) sebagai tersangka pembunuhan pengemudi ojek online (Ojol) Muhammad Arif Widodo alias Abib (39). Herdi terancam penjara kurungan badan seumur hidup.

Terancam Penjara Seumur Hidup

"Ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3/2025).

Herdi menyandang status tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) menewaskan korban.

Korban Abib ditemukan tewas terbungkus tikar di dalam rumahnya di Kota Bekasi, pada Senin (3/3/2025) malam. Pembunuhan terjadi pada Jumat (28/2/2025) pagi.

Pelaku ke rumah korban menumpang menginap sejak 17 Februari 2025 dengan alasan jarak tempat tinggal korban lebih dekat menuju tempat pelaku bekerja.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Saluran Air di Bekasi, Pakai Kaus Celana Hitam

Numpang Nginap

Tersangka Herdi bekerja sebagai petugas sekuriti di sebuah mal di Jakarta Timur merupakan teman korban semasa sekolah dasar (SD). Setiap hari selama menginap, pelaku pulang lebih dulu dibandingkan korban.

"Korban berprofesi sebagai pengemudi ojek online tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB setiap harinya," ungkap Ade Ary.

Pada Kamis (27/2/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku terbangun dari tidur dan melihat korban tidur beralaskan tikar di ruang tamu.

Baca juga: Pembunuh Ojol di Bekasi Diringkus, Tergiur Miliki Motor Korban

Niat Kuasai Barang Korban

Pada Jumat (28/2/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban tertidur dengan posisi miring ke arah kiri. Di sinilah, muncul niat pelaku menguasai barang-barang korban.

"Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban," terang Ade Ary.

Kemudian, pelaku ke dapur meihat sebatang kayu lalu mengambilnya. Kayu tersebut digunakan memukul kepala korban sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah

“Mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban," kata Ade Ary.

Hilangkan Jejak

Usai membunuh korban, Herdi kabur dengan membawa ponsel, tas, dan motor korban. Dalam perjalanan pulang, Herdi ponsel korban menghilangkan jejak. Sementara motor korban digunakan sehari-hari bekerja sebagai sekuriti.

Jasad korban ditemukan pada Senin (3/3/2025) oleh tetangga karena mencium bau busuk dari rumah korban. Herdi ditangkap di Bekasi pada Selasa (4/3/2025). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post