Jaksa Ungkap Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
By Cecep Mahmud
06 Mar 2025

Sidang perdana kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dilakukan hari Kamis (6/3) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (tangkap layar yt)
LBJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Jaksa menilai Tom menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Hal ini diungkap dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tom Lembong hadir sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Izin Impor Tanpa Rekomendasi Kementerian
Jaksa menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 12 Agustus 2015, Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Baca juga: Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 578 Miliar
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," ujar jaksa.
Tom memberikan izin impor kepada 10 perusahaan swasta, di antaranya:
- PT Angels Products (Tony Wijaya NG)
- PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)
- PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)
- PT Medan Sugar Industry (Indra Suryaningrat)
- PT Permata Dunia Sukses Utama (Eka Sapanca)
- PT Andalan Furnindo (Wisnu Hendraningrat)
- PT Duta Sugar International (Hendrogiarto A. Tiwow)
- PT Berkah Manis Makmur (Hans Falita Hutama)
- PT Kebun Tebu Mas (Ali Sandjaja Boedidarmo)
- PT Dharmapala Usaha Sukses (Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy & Tom Lembong)
Impor Gula Saat Produksi Domestik Berlebih
Jaksa menyoroti bahwa keputusan impor gula dilakukan saat Indonesia mengalami surplus produksi gula kristal putih (GKP).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT Angels Products, meskipun produksi dalam negeri GKP mencukupi," kata jaksa.
Baca juga: Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Beri Dukungan dan Harapan untuk Keadilan
Impor gula ini dilakukan di tengah musim giling tebu, yang seharusnya menjadi periode produksi gula dalam negeri.
Tidak Menunjuk BUMN untuk Stabilisasi Harga
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam kebijakan impor ini, Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula.
Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti:
- Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR)
- Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL)
- Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL)
- Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri
Jaksa menilai langkah ini tidak sesuai prosedur, karena seharusnya pengendalian stok gula dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah.
Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar
Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini