Agak Laen, Maling di Jakbar Kepergok Warga, Tidak Kabur Gasak Ponsel Lagi Akhirnya Ditangkap
By Sitiayani
27 Feb 2025

Polisi perlihatkan maling ponsel di Jakbar. Foto: Istimewa
LBJ - Pria berinisial RA (28) diringkus lantaran kepergok mencuri lima ponsel di toko elektronik di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Saat itu, RA tergiur melihat ponsel terpajang di etalase.
Maling Kepergok Mencuri
"RA memasuki toko dan melihat deretan handphone terpajang di display," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi, Rabu (27/2/2025).
Lantaran RA sebagai tamu tak diundang, akibatnya alarm toko berbunyi dan mengundang perhatian penjaga toko.
Penjaga tersebut memberikan peringatan kepada RA. Namun tak digubris.
"Pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan," ungkap Tweddi.
Usai mencuri ponsel, pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Penjaga toko mengejar dan mencegat lalu mengambil kunci sepeda motor dikendarai pelaku.
Terpojok, RA mengeluarkan senjata tajam menakuti penjaga toko dan warga lainnya.
Keluarkan Sajam, Terancam 9 Tahun di Bui
"RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya," lanjut Tweddi.
Dengan bujuk rayu, akhirnya RA berhasil ditangkap warga. Tidak ada korban jiwa maupun luka dari kejadian ini.
Dihitung-hitung, pemilik toko mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,
"(Kerugian) Diperkirakan mencapai Rp58 juta. Motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi," kata Tweddi.
Selanjutnya, RA diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
RA dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini