×
image

Agak Laen, Maling di Jakbar Kepergok Warga, Tidak Kabur Gasak Ponsel Lagi Akhirnya Ditangkap

  • image
  • By Sitiayani

  • 27 Feb 2025

Polisi perlihatkan maling ponsel di Jakbar. Foto: Istimewa

Polisi perlihatkan maling ponsel di Jakbar. Foto: Istimewa


LBJ - Pria berinisial RA (28) diringkus lantaran kepergok mencuri lima ponsel di toko elektronik di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Saat itu, RA tergiur melihat ponsel terpajang di etalase.

Maling Kepergok Mencuri

"RA memasuki toko dan melihat deretan handphone terpajang di display," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi, Rabu (27/2/2025).

Lantaran RA sebagai tamu tak diundang, akibatnya alarm toko berbunyi dan mengundang perhatian penjaga toko.

Penjaga tersebut memberikan peringatan kepada RA. Namun tak digubris.

"Pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan," ungkap Tweddi.

Usai mencuri ponsel, pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Penjaga toko mengejar dan mencegat lalu mengambil kunci sepeda motor dikendarai pelaku.

Terpojok, RA mengeluarkan senjata tajam menakuti penjaga toko dan warga lainnya.

Baca juga: Pria di Jaktim Dibegal 8 Orang Diancam Celurit, Motor hingga Ponsel Dirampas, Alami Kerugian Rp17 Juta

Keluarkan Sajam, Terancam 9 Tahun di Bui

"RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya," lanjut Tweddi.

Dengan bujuk rayu, akhirnya RA berhasil ditangkap warga. Tidak ada korban jiwa maupun luka dari kejadian ini.

Dihitung-hitung, pemilik toko mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,

"(Kerugian) Diperkirakan mencapai Rp58 juta. Motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi," kata Tweddi.

Baca juga: Dugaan KDRT Baim Wong ke Paula Verhoeven Diperlihatkan di Sidang Cerai, Ada Kekerasan hingga Benturan

Selanjutnya, RA diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

RA dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post