×
image

Ini Daftar Lengkap 40 Perkara Pilkada 2024 yang Diputus MK Hari Ini

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Feb 2025

MK akan menyampaikan putusan akhir terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2). (IG@mahkamahkonstitusi).

MK akan menyampaikan putusan akhir terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2). (IG@mahkamahkonstitusi).


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan akhir terhadap 40 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2). Sidang pleno ini akan berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Pada PHPU Kada 2024, MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara. Setelah melalui proses seleksi ketat, sebanyak 270 perkara tidak dilanjutkan. Dari jumlah tersebut, 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara gugur, dan enam perkara dinyatakan bukan dalam kewenangan MK.

Sebanyak 40 perkara yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian telah menjalani sidang pada 7-17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan oleh pihak berperkara.

Baca juga : Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Dari 40 perkara yang diproses lebih lanjut, tiga di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara terkait pemilihan wali kota, dan 34 perkara lainnya berkaitan dengan pemilihan bupati.

Berikut beberapa perkara yang akan diputus hari ini:

Gubernur

1.      Bangka Belitung – Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025

2.      Papua Pegunungan – Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025

3.      Papua – Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

Wali Kota

1.      Banjarbaru – Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

2.      Sabang – Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

3.      Palopo – Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi

Bupati

1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi

16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

Sidang putusan ini menjadi momentum penting dalam menentukan hasil akhir dari sengketa pilkada yang terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya putusan MK, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post