×
image

Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun di Bui

  • image
  • By Sitiayani

  • 20 Feb 2025

Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172


LBJ - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Keduanya dijerat pasal berlapis.

Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, ibu tiga anak ini dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Fariz RM Diringkus Polisi Gegara Narkoba di Bandung, 4 Kali Terlilit Kasus Serupa

Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun di Bui

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Kombes Ade Ary, Kamis.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP atau dr Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, pelaor menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Baca juga: Sederet Barang Bukti Jadikan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka, Ada Hasil Visum

Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Pada Rabu, 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp (WA) dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada Jumat, 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar. Kemudian, korban melapor ke Polda Metro Jaya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post