×
image

Bareskrim Selidiki Laporan PN Jakut terhadap Razman Arif Nasution

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 14 Feb 2025

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi Bareskrim selidiki laporan terhadap Razman Arif Nasution. (tangkap layar)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi Bareskrim selidiki laporan terhadap Razman Arif Nasution. (tangkap layar)


LBJ - Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya. Laporan ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi dalam persidangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan sudah dimulai.

"Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya, kemarin kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah berikutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yakni Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino beserta jajarannya.

MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo

"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," tambahnya.

PN Jakarta Utara Laporkan Razman dengan Tiga Pasal

PN Jakarta Utara secara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri atas dugaan membuat kegaduhan dalam persidangan. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 217 KUHP tentang mengganggu jalannya persidangan.

Humas PN Jakarta Utara, Maryono, menegaskan bahwa laporan ini dibuat atas nama lembaga, menyusul insiden yang terjadi dalam sidang pada Kamis (6/2/2025).

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Maryono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Sidang Ricuh, Razman Nasution Mengamuk di Depan Hotman Paris

Razman dan sejumlah individu lainnya dilaporkan, meskipun jumlah pasti orang yang terlibat belum diketahui.

"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Maryono menyebut bahwa laporan ini berfokus pada kegaduhan yang terjadi selama persidangan, termasuk saat sidang diskors.

Bukti Video Diserahkan, Bareskrim Diminta Tindaklanjuti

PN Jakarta Utara melampirkan barang bukti berupa video untuk mendukung laporan yang diajukan. Maryono berharap bahwa dengan adanya bukti ini, kasus dapat segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP," jelasnya.

Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post