×
image

Pagar Laut Tangerang Dipenuhi SHM Bodong? Ini Pengakuan Kades Kohod

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Feb 2025

Kades Kohod, Arsin, akhirnya mengakui bahwa ia mencatut identitas warga untuk menerbitkan SHM dan SHGB bodong alias palsu. (X@bung_madin)

Kades Kohod, Arsin, akhirnya mengakui bahwa ia mencatut identitas warga untuk menerbitkan SHM dan SHGB bodong alias palsu. (X@bung_madin)


LBJ – Kasus pemalsuan surat tanah di kawasan pagar laut Tangerang kini terungkap. Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, akhirnya mengakui bahwa ia mencatut identitas warga untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bodong alias palsu.

Pengakuan tersebut muncul setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sejumlah warga yang merasa identitasnya dicatut telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

Mereka mengungkapkan bahwa sebelumnya diminta menyerahkan KTP oleh petugas desa tanpa mengetahui bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk penerbitan sertifikat tanah palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pencatutan identitas memang terjadi.

Baca juga : Menteri ATR/BPN Siap Batalkan Seluruh Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

“Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya,” ujar Brigjen Djuhandani.

Modus yang digunakan melibatkan penggunaan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bekerja sama dengan beberapa pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Baca juga : Seret Sejumlah Kades, Boyamin Saiman Laporkan Kasus Sertifikat HGB dan SHM Palsu di Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Penggeledahan dan Bukti yang Disita

Polisi telah menggeledah tiga lokasi yang terkait dengan kasus ini, yakni kantor Desa Kohod, kediaman Kades Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.

Dari penggeledahan tersebut, pihak berwenang menyita sejumlah dokumen serta alat yang diduga digunakan dalam pemalsuan surat tanah.

"Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa mengakui dokumen yang disita digunakan untuk mengajukan SHM dan HGB di area Pagar Laut," ujar Brigjen Djuhandani.

Tapi hingga kini Arsin belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga :Terungkap Fakta dan Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang Seret Kades Kohod

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana yang dilakukan secara sistematis.

Dugaan kuat menyebut bahwa sertifikat palsu tersebut digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang kini masih terus ditelusuri oleh penyidik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post