Penipuan Modus Gesek Tunai Paylater, Wanita di Jambi Tipu Puluhan Orang Rugi Rp4,8 Miliar
By Sitiayani
11 Feb 2025

Ilustrasi penipuan paylater. Foto: Freepik
LBJ - Seorang perempuan di Jambi bernama Wike Widiati (26) diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus penipuan gesek tunai (gestun) fiktif.
Penipuan Paylater Capai Ro4,8 M
Pelaku berhasil menipu puluhan warga Jambi dengan total kerugian Rp4,8 miliar melalui aplikasi pinjaman pembayaran nanti (paylater).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti menerangkan, pelaku beraksi menawarkan korbannya melalui media sosial sejak September 2024 hingga Januari 2025.
"Total ada 32 dari grup member yang terdata dengan kerugian Rp4,8 miliar," ungkap Manang, Senin (10/2/2025).
Para korban dijanjikan keuntungan cashback 30-40 persen setiap transaksi.
“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” jelas Manang.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersenjata Tajam Beraksi di Tebet Jaksel, 16 Detik Lumpuhkan Korban
Keuntungan Cashback
Setelah checkout pembelian, kata Manang, korban diminta menunggu 14 hari maksimal pencarian. Pelaku mendapat uang pencairan dari aplikasi penjualan online kemudian dibagikan kepada korban.
"Nanti cair dana itu ke toko atau pemilik toko online tersebut, kemudian dipotong 15 persen dan diserahkan saudara W ini, kemudian diserahkan ke member dengan cashback," jelasnya.
Modus penipuan ini berhasil memikat korban sehingga melakukan pembelian berkali-kali dari aplikasi penjualan tersebut guna mendapat keuntungan.
“Misal jika mengajukan pinjaman 10 Juta maka akan mendapat 13 juta dalam waktu maksimal dua minggu," lanjutnya.
Baca juga: Dua Pengamen Wanita Dipukul Balok Bertubi-tubi oleh Pemulung di Bekasi, Pelaku Sembunyi di Selokan
Skema Ponzi
Manang menjelaskan skema penipuan ini biasa dinamakan skema ponzi. Pelaku akan mencari korban sebanyak-banyaknya untuk menutupi member di atasnya, dan pada akhirnya member terbaru tidak mendapat keuntungan sedikitpun.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 4 Februari 2024, dilaporkan di sejumlah wilayah di Jambi, seperti Polresta Jambi dan Polres Merangin.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dilakukan dengan menggunakan surat palsu. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini