×
image

Bobby Nasution Menang Pilgub Sumut, MK Bantah Klaim Edy Rahmayadi soal Campur Tangan Tito

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Feb 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sengketa hasil Pilkada Sumatera Utara 2024. (IG@mahkamahkonstitusi).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sengketa hasil Pilkada Sumatera Utara 2024. (IG@mahkamahkonstitusi).


LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sengketa hasil Pilkada Sumatera Utara 2024. Dalil tersebut menuding Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terlibat dalam pemenangan pasangan Bobby Nasution-Surya dengan mengganti Penjabat (Pj) Gubernur Sumut.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang putusan dismissal perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2). Menurut MK, pemohon tidak menyertakan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Edy-Hasan tidak mampu menunjukkan bukti konkret mengenai kapan, di mana, dan bagaimana keterlibatan Mendagri dalam pemenangan Bobby-Surya melalui penggantian Pj Gubernur Sumut.

Baca juga : Bongkar Penyimpangan Polisi! Simak Cara Adukan Oknum ke Hotline Propam Polri

"Pemohon tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup menunjukkan kapan, di mana, dan bagaimana kronologi keterlibatan Mendagri dengan cara mengganti Pj Gubernur Sumatra Utara menjadi Agus Fatoni," ujar Guntur dalam pembacaan putusan.

Lebih lanjut, Hakim MK berpendapat bahwa rotasi Pj Gubernur Sumut merupakan bagian dari kewenangan Mendagri dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak ditemukan indikasi keberpihakan dalam keputusan tersebut.

Selain itu, MK juga membantah dalil yang menyebut bahwa Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni memberikan keuntungan bagi Bobby dengan mengikutsertakannya dalam sejumlah kunjungan ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

Baca juga : Aksi KKB di Papua Makin Brutal, Satgas Cartenz Buru KKB Penembak Polisi di Kurima

Menurut MK, kehadiran Bobby dalam acara-acara tersebut didasarkan pada undangan resmi dan bukan merupakan bentuk keberpihakan dari pejabat pemerintahan.

"Kehadiran Bobby dalam acara Safari Dakwah tersebut dalam rangka menghadiri undangan," kata Guntur.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala tidak dapat diterima karena kurangnya bukti yang mendukung tuduhan mereka terkait dugaan intervensi Mendagri dalam Pilgub Sumut 2024.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post