×
image

Meita Irianty Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Korban Rp300 juta

  • image
  • By Sitiayani

  • 11 Dec 2024

 Meita Irianty. Foto: tiktok @tatairiyanty

Meita Irianty. Foto: tiktok @tatairiyanty


LBJ - Terdakwa penganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), sekaligus pemilik daycare Wensen School Indonesia Depok, Meita Irianty divonis satu tahun kurungan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (11/12/2024)

Vonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Depok menyatakan, Meita dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu.

Hukuman satu tahun penjara dihitung sejak Meita menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, pada awal Agustus 2024.

Selain pidana penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan membayar restitusi kepada kedua korban dengan total senilai Rp300 juta.

“Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” jelas Bambang.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Mendengar vonis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Meita mempertimbangkan mengajukan banding. Mereka menyatakan pikir-pikir. 

Vonis satu tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Meita dihukum selama satu tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).

Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Meita dituntut membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total sebesar Rp600 juta. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post